Informasi Berkala

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tugas:

Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Toriyo.

Fungsi :

Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Toriyo.

Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Desa Toriyo.

  1.  Tugas dan Fungsi PPID Desa Toriyo

Tugas:

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Toriyo.

Fungsi :

  1. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Toriyo
  2. Penataan  dan  penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Toriyo.
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan
    dan informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi

Link Tekait